Sukses

Polda Metro Jaya Periksa 6 Pegawai KPK dalam Kasus Pemerasan

Pemeriksaan terhadap pegawai KPK ini dilakukan jelang pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri yang bakal diminta keterangan sebagai saksi kasus pemerasan pada Jumat besok 20 Oktober 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, Kamis (19/10/2023). Kali ini polda memeriksa enam pegawai KPK.

Pemeriksaan terhadap pegawai KPK ini dilakukan jelang pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri yang bakal diminta keterangan sebagai saksi pada Jumat besok 20 Oktober 2023.

"Agenda pemeriksaan hari ini enam orang saksi dari pegawai KPK RI," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Selain keenam pegawai KPK, penyidik juga memanggil satu orang sebagai saksi dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan satu saksi lain. Mereka semua diagendakan diperiksa pukul 10.00 WIB. "Kemudian satu orang saksi dari Pusdatin Kemenkes RI dan satu orang saksi lainnya," ujar dia lagi.

Ade Safri tidak merinci identitasnya dari kedelapan saksi, termasuk pegawai KPK dan Pejabat Kementan yang dipanggil dalam pemeriksaan hari ini.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

"Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada sdr FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers, Rabu (18/10).

Adapun, lanjut Ade Safri, pemeriksaan terhadap Firli bakal dijadwalkan Jumat, 20 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 di ruang pemeriksaan Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus.

2 dari 4 halaman

Polisi Sudah Periksa 45 Saksi

Pemeriksaan terhadap Firli juga sempat disinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang juga membuka peluang apabila yang bersangkutan memang layak untuk dimintai keterangan.

"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa. Dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita lihat," sebutnya.

"Ya (alasan saksi diperiksa) kaitannya dong, terkait apa tidak (dalam kasus)," tambah dia.

Sementara sampai Rabu (18/10/2023), penyidik total telah memeriksa 45 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan itu.

Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

 

3 dari 4 halaman

Polisi Surati Dewas, Minta Korsup KPK Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti permintaan supervisi penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun surat yang dikirim Polda Metro Jaya ini dimaksudkan agar Dewas KPK mendorong pimpinan KPK  untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), Brigjen Didik Agung Widjanarko supaya melakukan supervisi proses penyidikan kasus pemerasan.

"Surat yang ditujukan kepada Dewas KPK RI adalah meminta untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi dan Supervisi, Deputi Korsup KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers, Rabu (18/10/2023).

Adapun alasan Polda Metro Jaya mengirimkan surat permintaan kepada Dewas KPK, karena surat permohonan awal supervisi yang ditujukan kepada Pimpinan KPK pada Rabu (11/10/2023) tidak mendapat respons.

"Untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan KPK RI terdahulu untuk segera bisa dilaksanakan, dan direalisasikan," kata dia.

Sebab, kata Ade Safri, dalam penanganan ini Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menginginkan kasus dapat disidik secara transparan. Sehingga diperlukan adanya kerja sama dan pengawasan dari internal KPK.

"Ini adalah bentuk transparansi penyidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dan juga untuk membantu proses pengawasan penyidikan yang saat ini kami lakukan," ujar perwira menengah polisi ini.

 

4 dari 4 halaman

Kapolri Perintahkan Kasus Dugaan Pemerasan Ketua KPK ke SYL Ditangani Profesional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian pada penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya dengan memerintahkan terhadap jajarannya agar pengusutan kasus dilakukan secara profesional.

"Yang jelas karena kasusnya menjadi perhatian publik saya sudah perintahkan agar prosesnya harus betul-betul ditangani secara profesional," ujar Listyo kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Menurut Listyo, dalam setiap tahapan proses hukum kasus dugaan pemerasan Ketua KPK terhadap SYL di Polda Metro Jaya, akan ada tim dari Bareskrim Polri dan Divisi Propam yang turut mendampingi.

"Sehingga setiap tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional, jadi itu yang tentunya saya minta sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan," jelas dia.

Listyo menyatakan pengusutan kasus yang melibatkan pihak KPK dan tersangka korupsi akan dilakukan secara transparan sehingga publik dapat mengawal penanganan perkara itu.

"Yang jelas pesan saya dilaksanakan cermat, profesional, tidak arogan. Kami membuka ruang agar ini bisa diawasi, bisa disupervisi, baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya," kata Kapolri.

"Yang jelas saya sudah perintahkan penanganannya harus cermat, hati-hati, profesional, karena ini dipertanggungjawabkan ke publik," Listyo menandaskan

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Â